PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DIPIMPIN WAKAPOLRES SINGKAWANG KOMPOL RADEN REAL MAHENDRA S.H., S.I.K

Avatar photo

KALBAR – Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra S.H., S.I.K. pimpin kegiatan Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Senin (20/2/2023)

Dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin, Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang menyampaikan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika, Dengan menangani 3 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku 3 orang, dengan jumlah total barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 98,33 gram Narkotika Jenis Sabu, dan 1,74 grak Jenis Pil ekstasi di tiga TKP yang berbeda, Ucapnya

Wakapolres Mengungkapkan, ” Bahwa Untuk Tkp pertama dilakukan Penangkapan pada hari Rabu, Tanggal 11 Pebruari 2023 sekira Jam 02.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika Inisial “AJ” , di Jalan Gunung Merapi Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang,dan berhasil mengamankan Barang Bukti 1 paket diduga Sabu dengan berat bersih 60,12 gram dan 1 Plastik Klip berisikan 6 butir Pil diduga Ekstasi dengan berat bersih 1,56 gram.

Kemudian pada Pengungkapan kasus yang kedua dilakukan penangkapan Pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2023 sekira jam 08.00 WIB di Sebuah Rumah di RA. Kartini Gg. Padi Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang terhadap Tersangka Inisial “ MH” dan berhasil mengamankan barang bukti 2 paket diduga Sabu dengan berat bersih 6,14 gram,

Dan Pengungkapan yang ketiga dilakukan penangkapan Pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2023 sekira jam 17.30 WIB di halaman belakang Rumah Kost yang beralamat di Jl. Kalimantan Kel. Condong Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang terhadap Tersangka Inisial “ H” dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga Sabu dengan berat bersih 30,50 gram,

Sehingga Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil disita Petugas dari 3 TKP tersebut sebanyak 98,33 gram dan Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1,74 gram, Kemudian terhadap 3 Orang Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Polres Singkawang Tersebut, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 991 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang, Pungkasnya.

#Kapolda Kalbar, #Polda Kalbar, #Polres Sintang, #Polres Bengkayang, #Polresta Pontianak, #Polres Kubu Raya, #Polres Sambas, #Polres Mempawah, #Polres Melawi, #Polres Kapuas Hulu, #Polres Kayong Utara, #Polres Singkawang, #Polres Sekadau, #Polres Ketapang, #Kalbar, #Polda Jateng, #Jateng, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Jawa Tengah, #Polres Rembang, #Polresta Banyumas, #Polres Banjarnegara, #Polrestabes Semarang, #Polres Pati, #Polres Batang, #Polres Semarang, #Polresta Cilacap, #Semarang, #Banyumas, #Banjarnegara, #Pati, #Batang, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #AKBP Tommy Ferdian, #KalimantanBarat

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.