Viral Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polda Jateng: Tolong Jangan Main Hakim Sendiri!

Avatar photo

SEMARANG – Polisi menangkap terduga pelaku bullying atau perundungan kekerasan fisik terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, 5 orang siswa ditangkap.

Dua di antaranya merupakan terduga pelau dan tiga orang sebagai saksi.

“Kami langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 orang.

3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai terduga pelaku,” kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

Sementara, Kabidhumas Polda jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat atau mengetahui potensi kerawanan keamnan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Setelah itu, segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.

“Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan.

Untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru,” ujar Kabidhumas.

Langkah Hukum Pelaku Anak

Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah ditangani Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait,” imbuh Kabidhumas.

Kabidhumas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak.

Sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi.

Harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah.

Namun, mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita,” imbuh Kabidhumas.

Pelaku kasus bullying atau perundungan siswa SMP negeri di Cilacap digiring polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

“Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.

Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek,” kata Dr. Arif kepada TribunBanyumas.com

Setelah itu, kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.