Petugas Amankan 40 Balok Kayu Jati Curian di Ngaringan Grobogan

Avatar photo

GROBOGAN – Sat Reskrim Polres Grobogan belum menetapkan tersangka dalam kasus penebangan kayu Perhutani di Dusun Dorosemi, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan baru-baru ini.

Saat ini, kasus pencurian kayu yang berhasil mengamankan 40 balok kayu jati dari rumah warga baru dilakukan penyelidikan.

”Sampai sekarang baru pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Haryono.

Meski demikian, kuat dugaan, pelaku berjumlah lebih dari 20 orang yang salah satunya merupakan oknum aparat Polri.

Sebelumnya, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Polres Groboan berhasil mengamankan 40 batang kayu dari hasil pencuriansaat patroli dan operasi penggeledahan kayu ilegal di rumah warga Dusun Dorosemi, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan.

Diketahui, ukuran kayu yang diamankan diperkirakan kubikasi kayu sebanyak 2,4 meter kubik.

Baca Juga: Pokdarwis Banjarejo Grobogan Sosialisasikan Temuan Fosil lewat Festival Jerami, Ini Tujuannya

Kayu yang berhasil diamankan berawal dari kegiatan patrol yang dilakukan karena adanya laporan kehilangan pohon di petak 45 RPH Dersemi dalam dua hari kejadian pada tanggal 6 Mei dan 10 Mei 2024 dengan total kehilangan sebanyak 37 pohon.

Bahkan, diketahui kerugiannya mencapai Rp 32,7 juta.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapatkan, pelaku diduga dalam jumlah lebih dari 20 orang dan barang bukti berada di Dukuh Dorosemi.

Bahkan dari informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus ada salah satu oknum anggota Polri yang terlibat.

”Info pastinya setelah kita gelarkan ya,” ujarnya.

Kepala KPH Perhutani Purwodadi Untoro mengatakan, dari kejadian adanya pencurian kayu itu KPH Purwodadi koordinasi dengan Polres, Barang bukti diangkut dan dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi guna penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Masyarakat sekitar juga kooperatif dan menyadari tugas dari Perhutani dan Polres Grobogan.

”Selanjutnya kami menyerahkan kepada Satuan Reskrim Polres Grobogan untuk menindaklanjuti laporan polisi dan proses hukum terhadap pelaku ilegal logging sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono