Terkait Penggrebekan Arena Judi Sabung Ayam, Polres Pekalongan Tetapkan 2 Orang Sebagai DPO

Avatar photo

KAJEN Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam, yang berada di Desa Kayuguritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Penggerebekan memang ada. Dilakukan oleh Polda pada hari Selasa (17/1/2023) kemudian dibackup dari Polres Pekalongan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Kamis (19/1/2023).

Dari hasil tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 28 orang dan mereka langsung di bawa ke polres untuk dimintai keterangan.

AKBP Arief mengungkapkan, 28 orang yang diamankan itu hanya berada di dalam arena.

“Kita tidak melakukan pengejaran sampai ke sungai dan lain sebagainya tidak. Kita, hanya pada saat itu yang bermain siapa, itulah yang kita amankan.”

“Pada hari Rabu (18/1/2023) sesudah kita mintai keterangan, mereka semua langsung dikembalikan kepada keluarganya. Kami hanya minta keterangan siapa penyelenggara kegiatan sabung ayam ini,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut ada dua orang yang dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

“Dua orang kami masukkan ke DPO. Berinisial S dan J,” tambahnya.

Kemudian dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang dan ayam.

“Kami amankan 28 ekor ayam untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai apakah di lokasi tersebut sering dijadikan arena judi sabung ayam? AKBP Arief menjelaskan, sesuai keterangan warga, mereka yang bermain di sini tidak menentu atau berpindah-pindah tempat.

“Omzet sementara dari hasil pengumpulan yang ada, tiap kali kegiatan mencapai Rp 17 juta,” imbuhnya.

Lalu, terkait video penggerebekan yang ramai di sosial media pihaknya menekankan bahwa video yang viral di tersebut bukan di Kabupaten Pekalongan tapi merupakan di luar Pekalongan.

“Perlu kami sampaikan terkait berita di media sosial, viral, terkait dengan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, di mana video yang beredar di medsos tersebut adalah tidak benar. Bisa dilihat, pohon-pohonnya, ini adalah lahan kosong, tidak ada rumah tidak ada kendaraan dan lain sebagainya.”

“Kemudian juga, jarak antara sungai dengan tempat penggerebekan, berjarak kurang lebih 750 meter atau hampir satu kilometer, sehingga bisa dipahami rekan-rekan semuanya terkait dengan yang beredar di medsos tersebut adanya tembakan, ada yang melompat ke sungai, adalah tidak benar,” tambahnya.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian