7 Orang Anggota LSM Menjadi Tersangka dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes

Avatar photo

BREBES – Tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi. Ke tujuh anggota LSM tersebut sebelumnya berperan sebagai pendamai kasus perkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah.

Tujuh orang tersebut kini berstatus sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35).

Selain menangkap ke tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa surat kesepakatan damai yang digunakan oleh LSM Barisan Patrion Peduli Indonesia (BPPI), serta sisa uang tunai Rp 6,1 juta.

“Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta,” tegasnya.

LSM ini dilaporkan karena meminta uang kepada pihak pelaku dan korban. Orang tua pelaku kemudian mempolisikan hal itu sebagai penipuan dan pemerasan.

Sementara untuk kasus pemerkosaan terhadap anak di Brebes higga saat ini masih ditangani Polres Brebes. Enam orang pelaku telah diamankan, lima di antaranya masih berstatus anak.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menekankan bahwa kasus pemerkosaan di Brebes itu tidak bisa diselesaikan secara damai.

“Kasus pemerkosaan itu bukan kasus yang bisa diselesaikan dengan perdamaian ataupun selesai dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice). Oleh karena itu kepolisian di Brebes tidak boleh membiarkan atau mendorong adanya penyelesaian damai untuk kasus pemerkosaan kalau benar itu terjadi,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut Asrul meminta agar pihak LSM yang meminta uang damai terhadap korban dan pelaku diselidiki. Arsul ingin pihak LSM dihukum tegas jika terbukti meminta uang damai bahkan pemerasan.

“Nah terhadap LSM atau pihak manapun maka itu juga harus diselidiki oleh Polres Brebes. Jika ada unsur pemerasan atau bahkan penipuan harus ditindak dengan tegas,” tutur dia.

“Justru itu yang harus diselidiki, apa benar uang damai, atau uang dengan cara pemerasan atau penipuan,” imbuhnya.

Asrul lalu meminta agar kasus ini diusut secara khusus. Jika perlu menurutnya, pihaknya akan nengadakan rapat dengan pihak Kapolri pada Februari mendatang.

“Komisi III meminta ini diatensi secara khusus dan jika perlu akan kami sampaikan secara terbuka dalam raker pengawasan Komisi III dengan Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri,” katanya.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian