Mengabarkan Fakta
Indeks

Tahukah Kamu Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum Dapat Dilaksanakan Kedalam Bentuk Apa Saja?

Tahukah Kamu Bentuk-Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum Dapat Dilaksanakan Kedalam Bentuk Apa Saja?

1. Unjuk rasa atau demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat umum; dan atau
4. Mimbar bebas

Sumber: Pasal 9 Poin 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

#SampaikanDenganTertib
#Unras Tetap Prokes