Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Sumber: Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
#SampaikanDenganTertib
#Unras Tetap Prokes