Satpol PP Gerebek Rumah Prostitusi di Banjarnegara, 3 Perempuan PSK Diciduk

Avatar photo

BANJARNEGARA – Petugas Satpol PP menggerebek rumah warga yang dijadikan tempat prostitusi di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Razia diakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat adanya praktik prostitus di wilayah tersebut. Rumah sebagai tempat prostitusi tersebut sebelumnya ternyata sudah pernah ditutup dan disegel oleh Satpol PP karena hal yang sama pada Maret 2022.

Saat razia pada Sabtu (11/2) malam, Satpol PP mendapati tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) sedang menunggu pelanggan. Sedangkan satu perempuan lainnya sedang bersama pria di dalam sebuah kamar rumah tersebut.

Sekretaris Dinas Satpol PP Purwanto mengatakan, penggrebekan rumah di Desa Binorong, Kecamatan Bawang ini mengacu pada surat perintah tugas No : 094/025/Pol PP / II/2023 tertanggal 10 Februari 2023, tentang pelaksanaan monitoring tempat hiburan malam, rumah kos, dan peredaran minuman keras di Kabupaten Banjarnegara. B

Menurutnya, adanya surat perintah tersebut menyusul banyaknya aduan masyarakat serta laporan warga terkait adanya rumah di Desa Binorong Kecamatan Bawang yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Setelah dilakukan razia, ternyata tempat yang pernah disegel akibat kegiatan prostitusi kembali terjadi, bahkan saat petugas melakukan razia, didapati seorang perempuan bersama pria diduga sedang melakukan perbuatan mesum karena berada di dalam kamar rumah tersebut.

“Sebenarnya rumah itu sudah ditutup oleh Satpol PP pada Maret 2022 lalu, penutupan ini karena rumah tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi, dan kali ini rumah tersebut kembali melakukan kesalahan yang sama,” katanya, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi, tim mendapati satu pasangan yang diduga sedang melakukan perbuatan mesum di dalam kamar, sementara ada tiga perempuan lain yang diduga sedang menunggu tamu.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, pemilik rumah tidak berada di lokasi, namun pria yang akan menggunakan jasanya harus membayar Rp300.000. Jumlah tersebut terdiri dari Rp250.000 untuk pekerja seks dan Rp50.000 untuk pemilik rumah sebagai sewa kamar,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalbar, #Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Polres Cilacap, #KalimantanBarat

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.