Coklit Serentak, KPU Banjarnegara Kerahkan 3.223 Pantarlih

Avatar photo

BANJARNEGARA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara mengerahkan sebanyak 3.223 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS) mulai Minggu 12 Februari 2023.

Pantarlih akan memastikan  warga yang telah memenuhi syarat tercatat dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2023. Pelaksanaan coklit dilaksanakan serentak di 278 desa dan kelurahan di 20 kecamatan.

“Hari ini sebanyak 3.223 pantarlih dilantik dan mengikuti apel di masing-masing desa dan kelurahan. Setelah diberikan bimbingan teknis oleh PPS langsung melaksanakan coklit di wilayah masing-masing,” katanya, Minggu 12 Februari 2023.

Menurutnya, apel ini menjadi titik awal kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Dia berharap, pantarlih dapat bekerja dengan cermat dan teliti serta menjunjung tinggi komitmen dan integritas. Sehingga, data yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus melakukan proses coklit dengan mendatangi dari rumah ke rumah, dan datanya diteliti dan dicocokan satu per satu,” jelasnya.

Dikatakan, pantarlih akan melaksanakan tugas coklit hingga 14 Maret mendatang. Selanjutnya, mereka akan membantu PPS dalam pemutakhiran daftar pemilih.

Bambang menyatakan, melalui GCS ini diharapkan masyarakat tahu tentang tahapan pemilu yang sedang dilaksanakan KPU. Karena itu, pada hari pertama GCS menyasar kepada tokoh-tokoh masyarakat yang berada di masing-masing wilayah.

“Kami berharap ini sekaligus menjadi media sosialisasi tahapan pemilu kepada  masyarakat,” ujarnya.

Sesuai PKPU nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan mencocokkan daftar pemilih dengan formulir model a daftar pemilih dengan KTP-el dan atau KK. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdapat dalam daftar pemilih.

Selanjutnya, memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas. Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari anggota TNI atau Polri menjadi sipil.

Pantarlih juga akan mencoret pemilih yang telah meninggal dunia, datq pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi anggita TNI/ Polri, dan mencoret data pemilih yang belum kawin dan belum genap 17 tahun pada hari pemungutan suara.

sumber: suaramerdeka.com

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.