Berita  

Sakit Hati, Pria di Brebes Bunuh Mantan Majikan dan Kuras Harta Korban

Avatar photo

SEMARANG – Seorang pria di Brebes, Jawa Tengah diringkus polisi karena telah membunuh seorang wanita berusia 75 tahun.

Pelaku yang bernama Sugana (46) tersebut tega membunuh korban lantaran sakit hati.

Ia merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya oleh korban, Kasminah.

Kasminah sendiri merupakan mantan majikan pelaku.

Diketahui, jasad korban ditemukan tewas oleh anak korban, Sri Rahayu, Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Hasil outopsi ditemukan banyak luka di bagian kepala, wajah, tubuh hingga bagian kaki.

Setelah melakukan penyidikan, kurang dari 24 jam Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku bernama Sugana (46).

Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Minggu (3/12/2023), pukul 19.00 WIB.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis, pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” katanya.

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit handphone dan baju daster berwarna hitam.

Barang bukti hasil kejahatan lainnya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang merupakan hasil penjualan emas milik korban.

Kemudian satu batang kayu dengan panjang sekira 50 centimeter, beberapa pakaian, satu potong selimut warna merah muda dengan bercak darah, dan uang tunai Rp 900 ribu.

“Pelaku ini merupakan mantan karyawan korban. Motifnya sakit hati (red, dendam) karena dikeluarkan dari tempat kerja setelah pelaku ketahuan mencuri uang,” jelasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto