Berita  

Polres Pemalang Imbau Pemilik Apotik Tak Jual Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Avatar photo

Pemalang –  Polres Pemalang menerjunkan personelnya untuk mengimbau pemilik apotek, klinik dan tenaga kesehatan di Puskesmas, agar tidak menjual serta menggunakan obat sirup pada anak-anak yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), Jumat (21/10/2022).

“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup pada anak, karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha.

Saat memimpin langsung pengecekan ke sejumlah apotek, Kompol Ariakta Gagah Nugraha mengatakan, pihaknya mengimbau pemilik apotik agar mendatakan sejumlah obat sirup untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.

“Kami mengimbau agar pemilik apotik dapat berkoordinasi dengan distributor, agar obat tersebut segera ditarik, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Ariakta Gagah Nugraha

Lebih lanjut, Polres Pemalang juga menugaskan bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi pada masyarakat, khususnya ibu-ibu agar tidak menggunakan obat sirup pada anak-anak.

“Seluruh Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyampaikan informasi pada ibu-ibu di posyandu dan puskesmas, terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak,” lanjutnya.

Untuk memberikan informasi secara luas pada seluruh kalangan masyarakat, Wakapolres Pemalang mengatakan, Bhabinkamtibmas telah memasang stiker di sejumlah apotik, yang berisi tentang informasi daftar obat sirup pada anak-anak yang telah ditarik oleh BPOM.

“Informasi dan edukasi pada masyarakat juga disampaikan oleh Humas Polres Pemalang melalui siaran radio, serta melalui media sosial,” imbuhnya.