Polres Pemalang Bekuk Begal yang Putuskan Jari Korban

Avatar photo

Pemalang -Polres Pemalang berhasil membekuk 15 tersangka dari 13 kasus terungkap dalam gelaran Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022. Satu di antaranya, kasus begal yang membuat salah satu jari korban terpotong.

“Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Pemalang pada bulan Februari 2022 yang lalu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers yang diselenggarakan di Polres Pekalongan, Senin (26/9).

Ada lima orang yang menjadi tersangka kasus begal itu. Rinciannya yaiti PJ (24), IC (21), M (28), IB (18) dan AC (17). Pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kronologinya berawal ketika para tersangka bergerombol naik sepeda motor. Ketika sampai di jalan raya Desa Pegiringan, Bantarbolang, para pelaku bertemu dengan korban (16) dan saksi.

Saat berpapasan, para tersangka berbalik arah dan berhenti di samping korban dan saksi. Lalu, bermodus  menanyakan arah jalan ke Pemalang.

“Saat itu para pelaku melancarkan aksinya mengambil paksa handphone milik korban. Tapi korban berusaha bertahan, lalu korban dibacok hingga salah satu jari korban putus dan paha kanan robek,” ujarnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, kelima tersangka diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Belik dan Randudongkal, Pemalang pada akhir bulan Agustus 2022.

Kelimanya tersangka dijerat pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seorang tersangka, M (28) mengakui perbuatannya. Malam itu, ia memang berkendara dengan teman-temannya. Tiap kendaraan dinaiki tiga orang.

“Kita bawa senjata tajam sejenis celurit,” ucapnya.