Pengedar Narkoba Semarang Ngaku Dapat Sabu dari Lapas, Begini Modusnya

Avatar photo

Semarang – Polisi menangkap 20 orang terkait kasus narkoba sepanjang September 2023. Dari 20 orang itu, seorang pengedar dan seorang pemakai sabu di antaranya mengaku mendapat sabu dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Semarang.
“Untuk pengungkapan bulan September 2023, total ada 15 kasus dengan tersangka 20 orang, dengan 3 perempuan dan 17 laki-laki,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di kantornya, Senin (16/10/2023).

Salah satu yang mengaku mendapat barang dari Lapas itu ialah Yosua Gunawan Sugiharto (37) yang ditangkap bersama Wulan (26) karena memiliki sabu sebanyak 50 gram.

“Yaitu mengedarkan sabu 50 gram yang disimpan dalam lubang buatan tersangka, dideteksi petugas akan menjual narkotika, ini akan menjual sabu. Setelah dideteksi rupanya disimpan di lubang-lubang di jalan, sepanjang jalan dia simpan narkotika itu” ungkap Wiwit.

Keduanya ditangkap pada 6 September lalu di daerah Pedurungan, Semarang. Atas perbuatannya, keduanya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Ini dihukum dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Undang-undang Narkotika,” jelas Wiwit.

Tersangka lainnya yang mengaku mendapat barang dari Lapas ialah Yudi Prasetyo (27). Yudi ditangkap bersama temannya, Idris (29) di Jalan Dr Wahidin, Candisari, Semarang pada 27 September. Dia kedapatan membawa 0,5 gram sabu yang sempat ditelan untuk mengelabui polisi.

“Ini dijerat dengan Undang Undang Narkotika, hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kejadian Rabu 27 September tahun 2023,” ucap Wiwit.

Terkait pengakuan kedua tersangka yang mendapat sabu dari dalam penjara, Wiwit memastikan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

“Nanti akan didalami, dipanggil, diperiksa, dikembangkan di dalam, ini kan baru juga diperiksa,” ujarnya.

Baca juga:
Tragedi Penusukan Sadis Wanita Open BO di Kamar Hotel Solo
Pengakuan Tersangka
Yosua mengaku mendapat barang haram itu dari orang yang disebut atasannya. Orang tersebut, kata dia, saat ini berada di dalam Lapas.

“Ini dari atasan, di dalam, dalam Lapas itu kan buat costumer yang mau beli,” kata Yosua di Mapolrestabes Semarang.

Dia mengaku hanya bertugas memasukkan paket-paket tersebut ke dalam lubang. Nantinya, atasannya itu yang akan mengedarkan.

“Enggak, nanti orang dalam yang nyebar. (Kenapa dimasukkan ke lubang?) Persiapan kalau ada yang beli,” ujarnya.

Sedangkan, Yudi yang merupakan pemakai sabu mengaku bisa mendapat barang tersebut dari tahanan di Lapas Semarang. Dia mengaku bisa berkomunikasi dengan tahanan menggunakan ponsel.

“Belinya sama orang dalam Kedungpane, Lapas,” ucapnya.

Selama ini Yudi mengaku sudah tiga kali membeli dari orang tersebut. Biasanya, dia akan diberi gambar untuk mengetahui lokasi barang tersebut.

“(Bagaimana komunikasinya?) Ya pakai handphone, dikasihkan gambar, di Jalan Badak, sama temen saya, Idris. Tiga kali ini,” ujar Yudi.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.