Pengakuan Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17 Solo: Uang untuk Jalan-jalan

Avatar photo

SURAKARTA – Polisi meringkus pria berinisial MSR (21) pelaku pemalsuan tiket Piala Dunia U-17 2023 Indonesia di Solo. Pelaku warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, itu mengaku uang hasil penjualan untuk jalan-jalan.

Diketahui pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan. Kasubsatgas Gakum Polda Jateng Kombes M Anwar Nasih menambahkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk jalan-jalan.

“Jadi hasilnya dipakai untuk jalan-jalan ke Tretes (Prigen),” kata Anwar saat jumpa pers di Solo, Sabtu (25/11/2023).

Hal tersebut dibenarkan pelaku MSR bahwa uangnya dipakai untuk jalan-jalan. Dari postingan FB yang dia buat dengan akun palsu, sempat ditawar tiga orang, namun yang berhasil hingga transaksi satu orang.

Dia mendapatkan gambar tiket asli dari medsos yang kemudian dia edit untuk keperluan penipuannya.

“Yang DM tiga orang, tapi yang bayar cuma satu orang,” kata MSR yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio mengatakan, dari laporan yang pihaknya terima, pelaku memalsukan tiket pertandingan Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan Solo. Pelapor adalah salah satu warga di Solo.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di Surabaya. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil menipu 30 orang korban.

“Tersangka telah mendapatkan hasil dari 30 orang korban. Kami telusuri kegiatannya, saat ini masih kami dalami lagi terkait motif dan jaringannya. Sementara jaringannya, dia melakukan aksi sendiri,” kata Dwi di kesempatan yang sama.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengunggah status di media sosial Facebook dengan akun Nagoro Eirlangga, untuk menawarkan tiket Piala Dunia U-17 2023 di tribun timur dan selatan Stadion Manahan, Solo, pada Senin (20/11).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berpura-pura menjadi panitia. Tiket laga Spanyol melawan Jepang yang sedianya seharga Rp 150 ribu, dijual Rp 130 ribu. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku dan terjadilah transaksi dengan mentrasfer melalui aplikasi sejumlah Rp 150 ribu. Pelaku sempat memberikan barcode tiket, yang ternyata palsu.

Saat hari pertandingan, pelaku berjanji akan menemui korban untuk mengembalikan uang kelebihan harga tiket. Namun saat itu, nomor pelaku tak bisa dihubungi. Korban mencoba masuk stadion dengan menggunakan barcode yang sebelumnya dikirim pelaku, dan diketahui jika tiket tidak sah.

“Jika dari laporan, korban satu orang Rp 150 ribu. Tapi dari Dana sekitar Rp 3 juta dengan 30 orang korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, atau paling banyak denda Rp 1 miliar.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang