Mengabarkan Fakta
Indeks

Pembalakan Liar di Waduk Jatibarang Semarang, BBWS Diduga Terlibat

SEMARANG – Aksi pembalakan liar terjadi di kawasan hutan wisata Waduk Jatibarang, Semarang. Ratusan pohon sangon ditebangi oleh sekelompok orang yang mengaku telah mendapat izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Ditjen SDA Kementerian PUPR selaku pengelola lahan.

Aksi pembalakan liar ini diketahui dari keresahan warga kampung sekitar Waduk Jatibarang. Menurut warga, jalan kampungnya menjadi rusak karena dilintasi banyak truk yang mengangkut kayu gelondongan pohon sangon.

Merasa curiga, beberapa warga pun mencoba mendatangi pelaku penebangan. Saat ditanya, mereka mengaku mendapat izin dan perintah dari pihak BBWS.

“Awalnya warga enggak tahu sama sekali. Terus kita tanya sama penebangnya, mereka bila ada izinnya dan perintah dari BBWS, gitu aja. Pas itu ada sekitar 5 orang yang nebang, dan kita perhatikan, mungkin sudah 100-an pohon yang ditebangi,” kata Widodo, warga sekitar.

Dia menambahkan, kegiatan penebangan itu dilakukan dari pagi hingga petang setiap harinya. Widodo dan warga lain khawatir, aksi penebangan pohon itu dapat menimbulkan banjir dan longsor di desanya.

“Ini kan hutan untuk resapan air. Kita itu khawatirnya, nanti kalau sampai banjir dan longsor bagaimana, kan ini juga lagi musim hujan, penebangannya tiap hari, dari pagi sampai petang,” tambah Widodo.

Setelah mendapatkan informasi warga, polisi bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan sedikit 17 orang beserta mandornya yang sedang melakukan penebangan.

Hasil pemeriksaan sementara, para pekerja penebang ini mengaku disuruh oleh mandor yang diperintah oleh seorang bernama Zaenal Asikin.

Menurut polisi, Zaenal mengklaim mendapat surat izin dari BBWS Pemali-Juana untuk menebangi pohon sangon sehingga kegiatan penebangan selama tiga pekan berjalan mulus. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada kegiatan penebangan di sana, terus kita hentikan sementara dan tukang-tukang tebang berikut mandornya kita bawa, ada 17 orang,” ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Semarang AKP Yovan.

Meski sudah meminta keterangan sejumlah tukang tebang, belum ada satu pun pihak yang dijadikan tersangka. Polisi justru ingin mengungkap otak pembalakan liar berikut dugaan keterlibatan oknum dari BBWS Pemali-Juana.

“Masih kita mintai keterangan dari para tukang. Belum ada yang tersangka. Kita inginnya dapat otak dan diduga oknum yang bermain,” kata Yovan.

Konfirmasi ke pihak BBWS Pemali-Juana yang berkantor di Jalan Brigjen Soediarto Semarang untuk mencari kebenaran surat izin penebangan pohon sangon di kawasan hutan wisata Waduk Jatibarang Semarang.

Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBWS Pemali-Juana, Ardhyta Agus Setiawan membantah soal surat izin penebangan itu. Sebaliknya, pihak BBWS justru mengeluarkan surat melarang atau tidak mengizinkan kegiatan penebangan di area Waduk Jatibarang. Surat tersebut ditujukan oleh Zaenal Asikin yang sebelumnya mengajukan permohonan.

“Enggak ada itu surat izin. Yang ada justru malah kita membalas surat dari saudara Zaenal Asikin, dan isi surat kita adalah tidak mengizinkan atau melarang,” ujar Ardhyta.

Terdapat salinan surat disposisi tertanggal 1 dan 12 Desember 2022 yang ditandatangani Kepala BBWS Pemali-Juana Muhamad Adek Rizaldi. Kedua surat tersebut tercantum untuk pengirim bernama M. Zaenal Asikin perihal pemotongan pohon di Waduk Jatibarang.

Dalam surat 1 Desember 2022 dicantumkan catatan tulisan tangan disposisi bertuliskan, “tolong dilakukan secara bersama-sama, namun harus langsung reboisasinya dilakukan.”

Sedangkan di surat 12 Desember 2022, terdapat catatan disposisi bertuliskan, “tolong lakukan asesment, mana pohon yang membahayakan lingkungan agar dilakukan penanganan sesuai prosedur.”

Aksi pembalakan liar di Waduk Jatibarang Semarang diduga merugikan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Terlihat, dari barang bukti yang diamankan polisi,ada ratusan pohon sangon yang terpotong-potong dengan ukuran 1 meter, dan diameter yang berlainan, antara 10 cm hingga 30 cm. Diperkirakan harga jual di pasaran mencapai Rp300 ribu-Rp900 ribu per batang.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian