SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus.
Pemetaan TPS lokasi khusus ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi lokasi khusus dalam pengawasan penyususnan daftar pemilih di lokasi khusus pada pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Semarang, setidaknya terdapat beberapa potensi di kota Semarang di antaranya panti sosial/lansia, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan pondok pesantren.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, merujuk pada koordinasi data dengan Dinas Sosial terdapat 12 panti wredha yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait keikutsertaan dalam menyuarakan hak pilih.
Bawaslu telah melakukan pemetaan pada 13 dan 16 Januari 2023 ke 12 panti wredha tersebut dengan mebdatangi secara langsung. Panti wredha tersebut di antaranya Rindang Asih, Omega , Wisma lansia Husnul Khatimah, Harapan Ibu, LKS LU AI Hikmah dan PMKS Margo widodo.
“Saat ditemui, beberapa pengelola menyatakan minimnya keterbatasan penghuni panti dalam menyalurkan hak suaranyanya karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, keterbatasan fisik menuju lokasi TPS, dan tidak ada petugas KPPS yang mendatangi dan melayani di panti pada hari pencoblosan,” terang Nining, Jumat (20/1/2023).
Selain itu, lanjut dia, beberapa lansia yang masih berdomisili di luar kota Semarang kesulitan mengurus A5 untuk pindah memilih karena keterbatasan fisik dan waktu. Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung, rentan usia lansia antara 58 hingga 95 tahun.Hasil pengawasan ini sudah disampaikan secara resmi kepada KPU kota Semarang.
“Posisi Bawaslu dalam hal ini menyampaikan tempat-tempat yang berpotensi untuk menjadi TPS lokasi khusus. Selanjutnya, kami berharap KPU kota Semarang bisa memverifikasi data yang telah disampaikan dan mengkaji secara mendalam kemungkinan untuk diakomodir menjadi TPS lokasi khusus,” paparnya.
Selain data panti wredha, tambah Nining, Bawaslu juga menyampaikan ada 21 rumah sakit umum, 11 rumah sakit khusus, 38 puskesmas, 259 pondok pesantren, dua lembaga pemasyarakatan, dan 8 panti rehabilitasi narkoba.
Lokasi tersebut berpotensi untuk didirikan TPS lokasi khusus pada Pemilu 2024.