Pemandu Karaoke di Batang Meninggal Dunia Dianiaya, Begini Pengakuan Pelaku

Avatar photo

BATANG, Jateng – Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan wanita pemandu lagu berinisial LA (24) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku adalah pacar korban, pria berinisial AP (36) asal Kendal. Dia mengaku berencana menikahi korban.

“Pelaku telah kita amankan. Dari pengakuannya, percekcokan dimulai saat korban minta putus. Namun pelaku tidak mau. Cekcok kemudian berujung penganiayaan dan korban meninggal dunia,” kata AKP Andi Fajar, Kasatreskrim Polres Batang, kepada detikJateng, Jumat (2/6/2023).

Andi mengatakan, pelaku bekerja sebagai operator di tempat hiburan dan karaoke di jalur Pantura Batang. Menurutnya, hubungan antara janda dan duda itu sudah berlangsung empat tahun. Saat korban meminta mengakhiri hubungan, pelaku emosi dan melakukan penganiyaan yang berujung maut.

Saat ditemui di Mapolres Batang, Jumat (2/6) sore, AP mengaku menyesal telah menyebabkan orang yang dicintainya tewas. Dia juga mengaku berencana akan menikahi korban.

“Empat tahun (berpacaran). Omongannya kasar dia. Dia nyindir miskin, ndak punya uang, kena HIV. Saya cinta dia. Ada niatan menikah juga, tapi nunggu uang kumpul. Saya lagi nggak punya uang,” ujar AP saat ditemui di Polres Batang, Jumat Sore (02/06).

Usai menganiaya, AP mengaku bersama temannya membawa korban ke RSUD Limpung. Dia juga mengaku menunggui korban di rumah sakit.

“Saya menyesal banget. Saya yang bawa rumah sakit, bersama teman. Kasihan dia,” ucapnya.

Saat di rumah sakit, AP juga mengungkapkan perbuatannya telah menganiaya korban. Polisi pun dengan mudah langsung menangkapnya saat berada di rumah sakit.

Pernyataan AP dibenarkan oleh AKP Andi Fajar. Menurutnya, pelaku saat itu tidak berupaya melarikan diri.

“Iya, dia ikut menunggui (korban) di rumah sakit. Saat ditanya petugas, juga mengakui. Karena itu langsung kami amankan,” ungkapnya.

Andi menjelaskan, korban meninggal akibat banyaknya luka di sejumlah bagian tubuhnya.

“Dari hasil autopsi ditemukan ada bekas cekikan di leher. Kemudian di tulang rusuk ada benturan benda keras, ada patahan yang menyobek pembuluh darah. Kemudian ada lebam di dada,” terangnya.

Polisi telah menetapkan AP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Andi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemandu lagu di Batang tewas dengan penuh luka lebam. Sebelum tewas, korban sempat mendapatkan penanganan di RSUD. Namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari hasil pemeriksaan, korban menjadi korban penganiayaan pada Kamis dini hari dan sempat mendapat perawatan medis. Namun, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB, korban meninggal,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (1/6). (aslama)

Sumber: detik.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase