Mengabarkan Fakta
Indeks

Pedagang Makanan di Surabaya Kantongi Rp 3 Juta dari Jual Tiket Palsu Piala Dunia U 17

SEMARANG – Satgas Penegakan Hukum Pengamanan Wilayah (Pamwil) Jateng Operasi Aman Bacuya berhasil mengamankan MS (21) warga Sawahan, Surabaya, penjual tiket palsu Piala Dunia U-17 2023. Pelaku menjual tiket palsu melalui laman media sosial Facebook dengan harga Rp 150 ribu/tiket.

Wakil Kepala Satgas Pamwil Jateng Operasi Aman Bacuya Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pihaknya mendapat laporan mengenai beredarnya tiket palsu laga Piala Dunia U17 di Solo. Sedikitnya ada dua korban yang melapor, salah satunya AK. Lalu setelah melakukan penyelidikan Tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan MS di Surabaya.

“MS melakukan modus mengutak atik tiket dengan barcode tersebut dengan teknologi komputer. Lalu dijual melalui Facebook, 1 tiket harganya Rp150.000, yang laporan 2 orang, tapi kami duga banyak (korban),” ujar Kombes Pol Dwi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, saat rilis di Pusat Informasi Piala Dunia U17 di Solia Zigna Hotel, Solo, Sabtu (25/11/2023).

Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir. Sik. MH, Kasubsatgas Gakkum menambahkan, hasil penyelidikan terungkap pelaku belajar aksi penipuan tersebut dari media sosial saat event besar masyarakat kesulitan mendapatkan tiket.

“MS membuat akun facebook nagoro erlangga baru menjelang Piala Dunia, ia memanfaatkan momen pertandingan antara Ekuador vs Brasil dan Spanyol vs Jepang, seolah olah pelaku adalah panitia, lalu pada tanggal 20 November 2023 ia memposting iklan tiket menjaring korban,” ungkap Kombes Pol Anwar.

Dia mengatakan, ketika korban sudah melakukan transaksi di medsos itu, dia kemudian mendapatkan print tiket. Namun, ketika korban akan masuk Stadion Manahan saat pertandingan Piala Dunia, tiket tersebut tidak teregistrasi atau terdata di data base tiket pertandingan milik FIFA.

Korban lalu melapor pada Polresta Surakarta dan bersama dengan Tim Resmob Polda dilakukan penyelidikan lanjut. Hasilnya, terdeteksi pelaku MS berada di Surabaya. pada Kamis (23/11/2023) pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Sawahan, Surabaya.

Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti, yakni tiket palsu, HP, uang hasil sisa penjualan, akun facebook, dan akun Dana.

“Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 3 juta dari aksi tersebut. Dan tersangka terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 UU 19 2018 tentang ITE jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar,” imbuh Anwar.

Kombes Pol Anwar juga mengimbau agar panitia event lebih berhati hati dalam proses penjualan tiket. Sistem barcode dianggap lebih aman, karena bila tidak terdeteksi maka tidak bisa mendapat akses masuk. Dan bagi masyarakat agar lebih waspada dengan modus penjualan tiket murah dan diluar jalur yang ditetapkan penyelenggara.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang