Pasutri di Demak Incar Motor Terparkir di Tepi Sawah, Tak Dinyana Motor Mogok di Jalan

Avatar photo

DEMAK Kunci motor masih terpasang di pinggir area persawahan menjadi alasan utama pasutri, Ahmad Taufiq (29) dan Solekatun (29), warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, untuk mencuri motor.

Suami pelaku curanmor Ahmad Taufik (29) mengatakan awalnya tidak ada niat mencuri saat keluar bersama istri.

Ketika pelaku bersama istrinya sampai di area persawahan Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, melihat ada motor yang terpakir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel, membuat keinginan Taufik muncul untuk mengambil motor.

“Saya awalnya hanya ingin jalan-jalan, terus niat ada motor dengan terpasang kuncinya saya ambil buat pengangkut gabah,” kata Taufik, Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya, kata dia, Taufik bersama istri bergegas mendekati motor dan mengambil motor jenis Honda Supra X 125 Tahun 2014 warna hitam dengan Nomor Polisi H-5593-TJ.

Taufik pun meminta sang istri untuk mengendari motor yang digunakan saat keluar bersama istrinya yaitu Honda Vario warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi H-2291-KJ.

Ia pun langsung menghidupkan motor dengan kunci yang masih menempel dan langsung bergegas lari bersama istrinya.

“Hanya dengan menghidupkan mesin motor yang ada kunci masih terpasang pada motor, lalu berputar balik terus saya lari,” ujarnya.

Kabur dengan mengendari dua motor, aksi Taufik bersama istrinya pun sempat mencuri perhatian warga.

Sontak warga mengikuti Taufik dan istrinya, saat sesampai di Desa Bakarejo, motor yang di kendarai Taufik tiba-tiba mati.

Ia pun mencoba mengecek keadaan motor yang diambilnya. Saat melihat kondisi motor, Taufik pun langsung di amankan oleh warga setempat.

“Saya lari ada yang mengikuti, saya berhenti karena motornya berhenti sendiri. Saya cek bensinnya, terus malah ada yang menangkap saya,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, menerangkan, korban Sahuri (56) warga Guntur, merasa kehilangan motornya saat memantau kondisi sawah miliknya.

“Korban berangkat dari rumah untuk memantau sawahnya yang ada di Tlogorejo, Kecamatan Guntur. Selanjutnya kendaraan, diparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menempel kendaraan,” kata Kapolres Demak.

Seusai mengecek kondisi sawah miliknya, korban ingin kembali ke rumah. Namun motor yang diparkirkan sudah tidak ada.

Korban langsung panik dan berteriak bahwa motornya telah hilang.

“Korban berteriak bahwa kendaraannya telah dicuri oleh seseorang. Di TKP, ada beberapa warga yang mengetahui motor telah dicuri,” jelasnya.

Satu diantara warga sempat melihat kendaraan milik korban dibawa lari oleh seseorang tidak dikenal.

Sontak warga mencoba mengikuti pelaku hingga sampai di Desa Bakarejo dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berhenti untuk membenarkan sepeda motor yang terhenti tiba-tiba.

“Karena ada warga yang mengetahui, maka tersangka pun diamankan,” ucapnya.

Seusai mengamankan pelaku, warga langsung mencoba menghubungi kepolisian setempat untuk melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan Taufik bersama istri

“Masyarakat melaporkan ke Polsek Guntur, bergerak cepat untuk ke lokasi tersangka di amankan,” tuturnya.

Kapolres Demak mengatakan, atas tindakan yang dilakukan oleh pasutri, akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

#Polrestabes Semarang, #Kombes Pol Irwan Anwar, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Pemkab Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #PolresBanjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Mempawah, #Polres Pangandaran, #Polres Lamandau, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #AKBP Hendri Yulinato, #AKBP Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar