Paman dan Keponakan Pencuri HP Diamankan Polrestabes Semarang

Avatar photo

Semarang – Dua orang pria diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang terkait kasus pencurian handphone (HP). Sasarannya para pedagang. Kurun waktu sehari, berhasil membawa kabur di tiga lokasi.

Dua tersebut adalah Fikka Yuliantoko, 35, warga Pogangan, Kecamatan Gunungpati, dan Febry Yuliantoko, warga Kembangarum Semarang Barat.

Berhasil diamankan di rumah masing-masing, Senin (6/11/2023). Salah satunya juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2017.

“Tersangka ini masih ada kerabat, om sama ponakan. Kemudian untuk yang satunya sudah residivis uang beberapa kali,” ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Jumat (10/11/2023).

Aris membeberkan, keduanya melakukan aksi pencurian di tiga lokasi, Senin (6/11). Pertama beraksi di tempat jualan milik Umi Rokhayati, di Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, sekitar pukul 12.00. Berhasil membawa kabur handphone Oppo.

Setelah itu beraksi di tempat dagangan milik Temu Wahyuningsih, di daerah Jalan Krobyong, Kecamatan Mijen, sekitar pukul 12.30.

Dilokasi ini korban sempat mengejar setelah mengetahui aksi pelaku. Namun tidak berhasil menyelamatkan handphone Oppo kesayangannya.

Setelah di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi didaerah Kecamatan Ngaliyan, di dalam warung milik Indayani.

Pelaku mengambil paksa HP milik anak korban, dan sempat terjadi tarik menarik. Namun, akhirnya pelaku juga berhasil membawa handphone Readmi.

“Modusnya (pelaku) berputar putar mencari tempat, dan sekiranya ada kesempatan melakukan aksi pencurian. Sasarannya penjual berpura-pura membeli. Pada saat penjual melayani, pelaku memiliki waktu untuk mengambil HP tersebut, setelah berhasil langsung kabur,” bebernya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti handphone.

Sekarang ini, ungkap kasus tersebut masih dalam pengembangan yang diduga adanya pelaku lain. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku mengaku, baru melakukan tiga TKP tersebut. Pihaknya berdalih, nekat melakukan aksi tersebut lantaran tidak memiliki penghasilan, karena menganggur. Keduanya mengaku sebagai tukang bangunan dan kernek.

“Sudah tiga minggu nganggur tidak ada kerjaan,” katanya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang