Mengabarkan Fakta
Indeks

Mobil Pameran Tabrak Pengunjung di Mal Semarang, Sales Ditetapkan Jadi Tersangka

SEMARANG – Kasus insiden yang terjadi di Mall Paragon Semarang yang sempat viral, belum lama ini. Dimana mobil pameran hilang kendali hingga menabrak pengunjung dan stand di area atrium mal, telah diungkap Polrestabes Semarang.

Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan satu tersangka yakni Mukti Wibowo (33) sebagai sales mobil tersebut yang mencoba memanaskan mobil, namun diluar dugaan mobil tidak terkendali.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan, atas insiden tersebut, telah ditetapkan sebagai kasus dalam pasal 360 ayat (2) tentang kelalain seseorang yang merugikan orang.

“Setelah kami periksa tersangka dan beberapa saksi serta empat korban. Bahwa, tersangka yang ternyata tidak bisa nyetir mobil ini, telah mengakui perbuatanya yang mengakibatkan kerugian pada orang”, kata Kasatreskrim, pada giat rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11) sore.

Dijelaskan, kasus ini bermula saat sales tersebut sedang memanaskan mobil Honda Brio warna kuning. Setelah menyalakan mesin, tiba-tiba mobil hilang kendali.

“Ternyata saat mobil dinyalakan, gigi (porsneling) mobil telah ngunci masuk 1. Tanpa jeda, mobil langsung lepas kendali. Karena tersangka awam atau tidak bisa nyetir, ia mencoba menginjak rem namun salah yang diinjak pedal gas”, jelas AKBP Donny.

Lanjutnya, mobil yang hilang kendali itu, langsung menabrak empat korban diarea kejadian hingga berhenti membentur tangga jalan.

Ditempat yang sama, tersangka Mukti Wibowo, mengatakan, bahwa ia hanya ingin memanaskan mobil usai pameran sekira pukul 21.30.

“Saya juga tidak menyangka mobil bisa lepas kendali. Saya mengakui tidak bisa bawa mobil manual dan tidak mengecek dulu kondisi mobil. Saya juga mencoba menginjak rem tapi malah pedal gas yang keinjak”, katanya.

Dari kasus tersebut, tersangka telah menyebabkan empat korban luka – luka dan merugikan peserta pameran lainya yang ada dilokasi kejadian.

Ditegaskan Kasatreskrim, atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 360 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 9 bulan.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang