Mengenai Pabrik Senjata Api Ilegal di Kota Semarang, Polda Jateng Beri Penjelasan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pabrik senjata api ilegal di Kota Semarang disebut sebagai pemasok kebutuhan senjata api bagi anggota kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD) berinisial DE.

DE sendiri merupakan karyawan BUMN yang bekerja di PT KAI.

Dari tangan DE ditemukan barang bukti di antaranya puluhan senpi ilegal berikut pelurunya.

“Yang jelas dari Densus 88 di wilayah Jateng ikut melakukan penyelidikan supaya mendapatkan informasi yang jelas, kita lihat perkembangannya dari Densus 88,” beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (22/8/2023).

Pabrik senpi ilegal di Kota Semarang tersebut beralamat di Jalan Cinde Utara VII, Jomblang, Candisari, Kota Semarang.

Rumah tersebut dihuni AR (33) seorang residivis kasus serupa yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2023).

Tak hanya senpi, polisi menemukan pula surat senjata palsu.

“Harus waspada, izin yang dipasang itu belum tentu benar,” jelas Kombes Bayu.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah mewaspadai potensi peredaran senjata api (senpi) ilegal terutama di pasar online atau e-commerce.

Mereka menerjunkan tim Siber untuk memantau ketat peredaran senpi tersebut.

“Nah kita kan humas ada tim Siber sendiri, nanti kerjasama dengan Ditreskrimsus untuk sama-sama mengawasi jual beli senpi ilegal,” paparnya.

Kasus senpi ilegal mencuat selepas beberapa orang ditangkap Densus 88 terkait jual beli senjata api.

Selepas ditelusuri, ternyata perakit senjata api tersebut merupakan warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang berinisial AR (33).

“Kalau ada informasi tentang senjata rakitan dan ilegal bisa dilaporkan ke Polda Jateng,” imbuh Kombes Bayu.

Dinukil dari laman Polri, warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri.

Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti
orang lain.

Namun, jika Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari
pihak kepolisian.

Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang
Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja,
seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama,
komisaris, pengacara dan dokter.

Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan
menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi
atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri
saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru
hampa.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.