Marak Terjadi Pelanggaran Lalu-Lintas, Polrestabes Semarang Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Avatar photo

SEMARANG – Menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polrestabes Semarang siap memberlakukan kembali tilang manual yang akan berjalan paralel dengan pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit di Semarang, Selasa (10/1/2023) menyatakan bahwa tilang elektronik maupun manual akan sama-sama dimaksimalkan.

Ditambahkannya pula bahwa masih banyak terjadi pelanggaran lalu-lintas. Seperti memalsukan atau melepas tanda nomor kendaraan bermotor, menerobos lampu merah, melawan arus hingga mengakibatkan kecelakaan laku-lintas, serta balap liar.

Ilustrasi tilang manual - daftar pelanggaran yang kena tilang manual (polri.go.id)
Tilang manual, sebagai ilustrasi (polri.go.id)

“Dari hasil evaluasi, kesadaran terhadap tertib lalu-lintas semakin memprihatinkan,” tandas AKBP Sigit.

ETLE sebagai program prioritas dengan segala kelebihan dan kekurangannya perlu dievaluasi untuk penyempurnaan.

AKBP Sigit menambahkan penilangan secara manual dilakukan, namun penindakan melalui ETLE juga dilaksanakan optimal.

“Tilang manual maupun ETLE berjalan secara paralel, yang tidak boleh adalah pungli,” lanjut AKBP Sigit.

Saat ini, sosialisasi tentang kembali dilaksanakannya tilang manual sedang dilakukan.

Dalam imbauan melalui media sosial disampaikan pemberlakuan tilang manual mulai 1 Januari 2023.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan