Otak Penyelundupan Anjing di Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Avatar photo

Semarang – Lima terdakwa kasus penyelundupan ratusan ekor anjing di Semarang menjalani sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang Supinto menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 89 ayat (2) Jo.Pasal 46 ayat (S) UU RI No.18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pasal ini, tersangka diduga melakukan penyelundupan hewan dengan cara dianiaya karena anjing-anjingnya diikat mulutnya dan digantung dalam truk.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Donal Hariyanto selama satu tahun dan enam bulan. Dan denda Rp 250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan penjara,” tuturnya, Kamis (16/5/2024).

Tuntutan terdakwa Donal selaku otak penyelundupan berbeda dengan empat terdakwa lainnya.

Masing-masing Ariyoto selaku sopir truk, serta Wagimin, Sulasno, dan Ervan Yulianto merupakan kuli angkat junjung yang membantu penyelundupan divonis satu tahun penjara.

Serta dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, Jaksa Supinto menyebut perbuatan terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pertimbangan meringankan belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga serta sebagai kepala keluarga.

Ia menyatakan, dari total 180 anjing yang akan diselundupkan, sebanyak 52 dipergunakan untuk persidangan, 13 anjing diserahkan pada komunitas pecinta anjing sahabat satwa Semarang, dan sisanya diserahkan ke Animal Hope Shelter.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono