Mantan Kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Ditetapkan sebagai Tersangka Kredit Fiktif

Avatar photo

SUKOHARJO – RS seorang mantan kasir BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

RS terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit fiktif dan penyalahgunaan tabungan nasabah PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Kantor Kas Bulu.

Penetapan RS menjadi tersangka pada Rabu (18/10/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan.

“Setelah ditetapkan tersangka, RS kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan kelas 1A Surakarta,” papar Rini, Kamis (19/10/2023).

Rini menjelaskan, tersangka RS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Selain itu, Rini menuturkan RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp879.455.943.

Dia mengatakan, ditetapkannya RS sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, selanjutnya nanti akan dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.