Seorang Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi Ngaku Tutupi Tato

Avatar photo

SEMARANG – Ramai di media sosial (medsos), video seorang laki-laki mengenakan daster putih terciduk mencuri motor di Semarang.

Pencuri motor tersebut telah ditangkap pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata memakai daster milik neneknya yang tergantung di jemuran saat hendak beraksi pada Kamis (18/4/2024). Setelah berhasil, pelaku membawa kabur motor curian ke tempatnya bekerja di Bandung, Jawa Barat.

“Pencurian terjadi di parkiran Hotel Sonic di Jalan Supratman dan berhasil ditangkap di Jabar. Pelaku telihat menggunakan daster seolah-olah pelakunya adalah perempuan,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di markasnya, Senin (13/5/2024).

Irwan mengimbau kepada masyarakat yang memiliki motor untuk tidak ceroboh meninggalkan kuncinya. “Atas perbuatannya pelaku diancam KUHP 362 dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” tandas Irwan.

Pelaku bernama Dio Rizky (28) itu menyebut rumah neneknya tak jauh dari lokasi terget pencurian di parkiran Hotel Sonic, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kota Semarang. Semula Dio memarkirkan motornya di depan hotel itu saat berencana memesan kamar. Namun rencananya berubah ketika Dio melihat adanya kunci di dasbor milik motor yang parkir di sebelahnya.

“Motor saya parkirkan di sebelah vario (motor curian), saya lihat ada kuncinya. Pas parkir pertama belum pake daster, ambil daster dari rumah nenek. Jalan kaki. Daster nenek lagi dijemur. (Pakai daster) buat nutupin tato,” kata Dio di hadapan wartawan. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, pelaku terlihat mengenakan daster putih dan helm. Pelaku dengan mudah membawa kabur motor milik karyawan hotel. Setelah menitipkan motor hasil curian ke rumah neneknya, pelaku mengambil motornya yang juga diparkirkan di sana.

Kemudian pelaku yang mengaku bekerja sebagai kernet di Jabar itu membawa motor curian ke tempat kerjanya. Tak hanya itu, pria bertato di kaki dan tangannya itu juga pernah dipidana akibat pencurian dengan kekerasan. Residivis pernah dipenjara selama dua tahun. “Sudah pernah diproses hukum, kasus 365, pencurian dengan kekerasan, dipenjara di lapas mijen 2 tahun,” akunya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono