Lebih dari 33.000 Pelanggar Lalu Lintas di Banjarnegara, Ditilang Elektronik Selama 2022

Avatar photo

BANJARNEGARA – Kasus pelanggaran lalu lintas di Banjarnegara selama tahun 2022, masih tergolong tinggi. Bahkan dalam kurun waktu tersebut, ada 33.189 pelanggaran lalu lintas di Banjarnegara yang mendapatkan sanksi tilang secara elektronik.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Henri Yulinato melalui Kasatlantas, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pelanggar lalu lintas sepanjang tahun lalu masih didominasi oleh pelanggaran kasat mata dari kendaraan roda dua.

“Dari jumlah tersebut, 24.104 pelanggar kami tilang melalui sistem Go Sigap. Ada 2.423 pelanggar kami tilang dari sistem Etle yang terpasang di sejumlah Traffic Light. Ada 6.662 pelangar dengan sistem Briva atau pembayaran langsung ke Bank yang kami tunjuk,” katanya.

Dari jumlah pelanggaran atau sanksi tilang secara elektronik, total denda mencapai Rp405.465.000,-.

“Untuk jumlah pelanggar kendaraan roda dua, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka, kelengkapan kendaraan seperti spion, pelat kendaraan, dan lainnya,” ujarnya.

Sementara untuk pelanggaran oleh roda empat, dominan karena tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendaraan, termasuk juga dengan melanggar marka jalan.

Dengan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Banjarnegara, Kasatlantas juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi aturan berkendaraa. Aturan itu baik kelengkapan surat, kelengkapan kendaraan, hingga mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dalam berkendaraan.

 

#Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian