Berita  

Tampang Penjaga Sekolah Pelaku Pencabulan 4 Siswi SD di Semarang

Avatar photo

Semarang – Penjaga sekolah yang mencabuli empat siswi SD di lingkungan sekolah daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, ditangkap polisi. Begini pengakuan pelaku pria bernama Ismunaji (44) itu.

Pelaku berdalih khilaf ketika ditanyai Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait motif aksinya.

“Khilaf, Pak. Tidak ada korban lain,” jawab Ismunaji saat ditanya soal motifnya di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (20/1/2023).

Aksi bejatnya itu dilakukan sekitar tahun 2022 dengan korban yang berusia 8, 9, 10, dan 11 tahun. Ia menceritakan aksinya terhadap salah satu korban, yaitu ketika korban sedang bersama temannya di depan kantor guru yang kemudian diberi uang Rp 5.000.

“Salah satu korban di depan kantor makan jajan sama temannya. Saya bawa uang Rp 5.000 kembalian beli galon. Saya masukkan kantongnya. (Korban) Yang saya bawa ke belakang sekolahan itu dia lagi nangis terus saya bawa,” ujarnya.

Pelaku juga ditanya soal keluarganya, apakah ada masalah dengan istrinya. Ternyata pelaku tidak punya masalah dan kembali menyebut soal khilaf.

“Saya kerja di sana sudah 20 tahun,” kata pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan aksi penjaga sekolah itu terbongkar setelah salah satu korban lapor ke guru mengajinya. Setelah itu cerita sampai ke orang tua korban dan dilakukan pelaporan.

“Terungkapnya salah satu korban mengadu kepada guru ngajinya. Kemudian guru ngaji sampaikan ke orang tua korban. Dari cerita yang disampaikan korban ke guru ngaji, dilaporkan ke polisi dan dilakukan pengembangan dan ternyata korban tidak hanya satu. Setidaknya ada empat korban,” jelas Irwan.

Ia juga menjelaskan aksi bejat pelaku dilakukan di lingkungan sekolah. Modusnya dengan memaksa memberikan uang ke korban kemudian meraba bagian vital atau menciumi korban.

“Korban pertama oleh korban yang bersangkutan sebelumnya diberi uang. Uang dimasukkan saku, diajak ke belakang sekolah. Mata korban ditutup pakai tangan lalu tangan satunya meraba bagian sensitif. Korban kedua perlakuannya diciumi. Korban ketiga sama, ini diremas payudaranya. Korban keempat diciumi pipinya diajak jajan ke kantin,” kata Irwan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 5 tahun paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Irwan.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian