Kronologi Polda Jateng Cegat Truk Pupuk Subsidi di Gerbang Tol Kalikangung

Avatar photo

SEMARANG – Sejumlah anggota Polda Jateng mencegat truk pengangkut pupuk subsidi di Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang, Kamis (28/9/2023) malam. Polisi berhasil menggagalkan distribusi penyalahgunaan 10 ton pupuk subsidi.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, anggota polisi yang mencegat truk itu berasal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Mereka bergerak ketika mencurigai 1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi.

Sejumlah petugas berpakaian preman segera naik ke bak belakang truk untuk membuka kain terpal yang menutupinya. Kecurigaan polisi pun terbukti. Mereka mendapati banyak karung bertuliskan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah”.

“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, Pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kabidhumas, Sabtu, (30/9/2023).

Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 zak @50 kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen sah.

“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambahnya.

Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Sopir truk juga masih dimintai keterangan oleh sejumlah petugas.

Penegakan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran. Polisi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi di luar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) dan/atau Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 4 dan pasal 8 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

sumber: inews

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.