Hukrim  

Klarifikasi Pihak Bank soal Eks Karyawan yang Bikin Wanita Semarang Ditagih Rp 3 M

Avatar photo

SEMARANG – Inilah pengakuan pelaku yang bikin seorang wanita di Semarang sampai merugi sebesar miliaran rupiah.

Seorang wanita di Semarang ditagih pajak Rp 3 M berdasarkan E-KTP yang dimilikinya.

Merasa tak memiliki barang dan aset sampai pajaknya sebesar Rp 3 M, kejahatan pelakupun terkuak.

Rupanya, E-KTP wanita Semarang itu disalahgunakan oleh oknum tertentu.

E-KTP milik wanita itu dipakai untuk aksi pencurian data nasabah.

Pelakunya berjumlah empat orang.

Dua di antaranya adalah mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.

Pelaku memberikan pengakuannya terkait apa yang mereka kerjakan hingga membuat korban merugi sampai miliaran rupiah tersebut.

Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.

“Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun.”

“Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu.”

“Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC,” kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.

Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah itu.

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022.

Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.

“Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023.”

“SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah,” beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Terlibat Kasus Skimming ATM di Kota Pasuruan, Dua WNA Asal Bulgaria Dicokok Polisi

Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.

Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.

Pada akhirnya korban mendapat tagihan bernilai miliaran Rupiah.

“Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar,” tuturnya.

sumber: TribunJatim.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang