Kejari Sukoharjo Pelototi Perusahaan Penunggak BPJS: 12 Perusahaan, Total Rp 430 Juta

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo membantu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk menagih tunggakan iuran kepesertaan sejumlah perusahaan di Sukoharjo. Tidak tanggung-tanggung, total tunggakan iuran Rp 430 juta.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, hingga semester pertama 2023, pihaknya telah melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Setidaknya ada dua surat kuasa khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan dan 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Ada beberapa perusahaan yang memang tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional-nya (JKN) sangat besar,” kata Rini, Sabtu (20/7/2023).

Menurut Rini, untuk tunggakan dua perusahaan kepada BPJS Kesehatan sekira Rp 30 jutaan, sedangkan untuk tunggakan 10 perusahan kepada BPJS Ketenagakerjaan Rp 400 juta. Kalau tidak dibayarkan, berakibat pada pekerjanya sebelum dilunasi.

”Jadi, kalau belum dilunasi akan berakibat kepada pekerjanya. Jaminan Kesehatan Pekerjanya akan disuspen, tidak bisa digunakan,” kata Rini.

Namun, Rini tidak merinci nama perusahaan maupun besaran tagihan yang harus ditagih tersebut. Menurut dia, hal ini menyangkut kredibilitas perusahaan yang menunggak iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut.

”Penagihan dilakukan dengan cara kami melayangkan surat panggilan, supaya perusahaan-perusahaan tersebut datang ke kejaksaan. Jika melalui surat belum ada respons, maka kami datangi,” katanya.

Dia menambahkan, perusahaan yang belum mampu memenuhi tunggakannya memberikan alasan bahwa dalam kondisi belum stabil kondisi keuangan perusahaannya akibat terdampak pandemi Covid-19. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada upaya litigasi terhadap upaya penagihan iuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak.

”Selama ini perusahaan cukup kooperatif,” katanya.

Dia menjelaskan, dasar hukumnya kewenangan kejaksaan ini sesuai pasal 34 UU kejaksaan, bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah dan instansi pemerintah lainnya, termasuk dalam memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

”Kami juga melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan 61 badan usaha koperasi. Badan usaha koperasi ini belum mengikutsertakan pekerja atau karyawannya dalam jaminan kesehatan,” tandasnya.

sumber: radarsolo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polda Kalteng, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.