Kasus Dugaan Pernikahan Anak Dibawah Umur, Syekh Puji Kembali Diperiksa Polda Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto selesai diperiksa Polda Jateng.

Pria yang beken disapa Syekh Puji itu diperiksa sekitar 5 jam.

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

Ditemani putri dan beberapa koleganya, Syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.

“Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya,” ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.

Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

“Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam,” ucap putri Syekh Puji,Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.

“Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun, yang mereka adukan tidak benar semua,” terangnya.

Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji.

“Mungkin ini ujian, kalau dibilang terganggu ya terganggu,” bebernya.

Kendati begitu, aktivitas pondok pesantren selama ramadan tetap berjalan .

“Jalan tapi terganggu karena pikiran terpecah-pecah,” terangnya.

Penjelasan Polda Jateng

Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama.

Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.

“Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang,” katanya.

Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020.

Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri.

Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berisial D.

Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.

Pihaknya telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung,” bebernya.

Ia menambahkan, gelar perkara khusus dilakukan untuk menghormati hak pelapor.

Sebab, pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.

Padahal hal itu bukan bukti baru.

“Dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak,” tandasnya.

sumber: SerambiNews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi