Kanit Samapta Polsek Tingkir Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotik Wilayah

Avatar photo

Salatiga – Perkembangan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif terus menjadi perhatian utama dari anggota Kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sehingga semua kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

Selasa ( 25 / 10 / 2022 ) Kanit Samapta Polsek Tingkir Iptu Puji Supriyantoro, SH,MH yang didampingi Aiptu Samsul Hadi melakukan sambang ke apotik K 24 serta sejumlah apotik lainnya di wilayah Tingkir guna melakukan sosialisasi tentang himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI ) terkait larangan penggunaan obat sirup anak yang mempunyai dampak tidak baik bagi perkembangan kesehatan anak karena bisa mengakibatkan gagal ginjal.

Dalam kegiatannya Kanit Samapta juga menghimbau agar apotik tidak menjual obat – obatan yang sudah dilarang dari BPOM maupun sudah kadaluwarsa karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi penggunanya, tambahnya.

Pengelola Apotik K 24 serta beberapa apotik lain di wilayah Tingkir menyambut positif sosialisasi, arahan serta himbauan yang disampaikan oleh Kanit Samapta Polsek Tingkir dengan menyatakan siap untuk tidak menjual obat yang sudah dilarang oleh BPOM demi kebaikan bersama, ucapnya.

Dihubungi ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan kepedulian terhadap semua permasalahan dimasyarakat untuk cepat dilakukan langkah – langkah antisipasi, dengan gerak cepat jajaran dilapangan akan membuat masyarakat merasa nyaman dan tugas Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan dapat dirasakan oleh masyarakat, tegas Kapolres.