Berita  

Jual Daging Busuk dan Gelonggongan, 8 Pedagang di Semarang Kena Denda

Avatar photo

SEMARANG – Sebanyak delapan pedagang yang kedapatan menjual daging sapi gelonggongan dan busuk di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dijatuhi hukuman berupa denda atas perbuatannya. Total denda dari delapan pedagang itu mencapai Rp2.994.000.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan, para pedagang nakal itu sebelumnya mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena perbuatannya. Mereka dikenakan denda administrasi.

“Denda administrasi bervariasi dari delapan jumlah pelanggar total dendanya Rp2.994.000 dan biaya perkara Rp6.000. Dendanya sekitar Rp500.000,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12/2023).

Ia juga mengatakan daging gelonggongan dan tak layak makan milik para pedagang tersebut disita untuk selanjutnya dimusnahkan. “Dagingnya juga kami sita untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang menemukan 1 kuintal atau 100 kilogram daging sapi tak layak konsumsi di Pasar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Daging sapi itu ada yang sudah busuk dan ada yang daging sapi gelonggongan.

Temuan ini diketahui seusai Satpol PP melakukan operasi yustisi di Pasar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Rabu (13/12/2023) dini hari. Di pasar itu, Satpol PP menemukan adanya daging tak layak konsumsi dari delapan pedagang.

“Dalam sidang itu kami temukan ada 19,7 kg daging yang busuk dan tak layak konsumsi. Sisanya sekitar 80 kilogram berupa daging sapi gelonggongan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto