Inilah Sosok AM, Pembunuh Rika yang Jenazahnya Dibuang dengan Dipakaikan Seragam Pramuka di Pemalang

Avatar photo

Pemalang – Setelah satu bulan penemuan mayat gadis berseragam Pramuka di Pemalang inisial RI (20), polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuhannya. Pelaku pria berinisial AM (26).
AM turut dihadirkan polisi saat jumpa pers di kantor Polres Pemalang dan dikawal petugas. AM diketahui merupakan warga Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang.

Pria berbadan besar dan tinggi ini tampak memakai baju tahanan warna biru dan sebo atau penutup wajah. Selama jumpa pers berlangsung, AM tampak diam dan tertunduk.

AM sudah beristri dan belum punya anak ini setiap harinya bekerja serabutan di sekitar rumahnya.

“Pekerjanya buruh dan serabutan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Aprilaya saat jumpa pers, Senin (25/9/2023).

Menurut Yovan, AM saat ini masih menjadi pelaku tunggal. Meski begitu, polisi masih mendalami adanya keterlibatan orang lain.

“Pelakunya masih satu. Apakah, ada yang membantu dalam tindak kejahatan itu, masih kita dalami,” jelas Yovan.

Yovan mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Sabtu (23/9) lalu. Yovan mengakui memang butuh waktu untuk bisa mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

“Memang membutuhkan tenaga ekstra kurang lebih satu bulan sejak ditemukan jenazah. Berkat upaya dari tim Satreskrim Polres Pemalang, di-backup Direskrimum Polda, alhamdulillah kita berhasil mengungkap siapa pelaku dari pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Yovan menyampaikan antara pelaku dengan korban baru saja saling mengenal melalui media sosial. Selanjutnya, keduanya berjanji untuk bertemu hingga pelaku menghabisi korbannya.

Selain membunuh korban, AM juga membawa kabur sejumlah barang milik korbannya termasuk sepeda motor. Untuk ponsel korban, pelaku merusaknya karena kerap mendapatkan telepon dari keluarga korban.

“Motor korban sempat dititipkan teman dari pelaku. Untuk menghilangkan jejak juga, tanda nomor kendaraan dilipat-lipat, kemudian di buang di sungai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM diancam dengan pasal berlapis KUHP, yakni Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, jenazah RI ditemukan pada Selasa (22/8) malam. Saat ditemukan belum diketahui identitasnya dan hanya diketahui ciri mengenakan seragam Pramuka. Identitas korban baru terungkap setelah pihak keluarga memastikan kecocokan fisik dan tanda lahir.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.