Guru Ngaji Mencabuli 7 Santri di Banjarnegara, Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Pengadilan Negeri Banjarnegara, akhirnya memvonis JS (32) oknum guru ngaji di Banjarnegara dengan hukuman 18 tahun penjara. JS terbukti melakukan tindakan cabul, terhadap 7 santri laki-lakinya.

Vonis terhadap oknum guru ngaji cabul ini, terjadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (28/2/2023), dengan majelis hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, Tomi Sugianto dan Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota.

Dalam rilis resmi yang Serayunews.com terima, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya, sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 milar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata hakim membacakan putusan.

Hakim juga membebankan terdakwa, untuk membayar restitusi kepada para korban dengan total Rp23,298 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa. JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara.

Beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa antara lain karena menimbulkan dampak luar biasa kepada para anak korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban. Kemudian, terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri.

Sebelumnya, Polres Banjarnegara mengamankan SW alias JS (32) oknum guru sekaligus pengasuh asrama di wilayah Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara, karena aksi bejatnya pada tujuh santri putra yang masih di bawah umur. Polres Banjarnegara menangkap terdakwa pada 25 Agustus 2022.

Perbuatan terdakwa ini bukannya mendidik santrinya dengan ilmu agama, dia justru mencabuli 7 santrinya. SW merupakan pengasuh sekaligus pendiri asrama pendidikan di Banjarmangu yang berdiri pada tahun 2019. Awalnya, asrama tersebut hanya memiliki 30 anak didik. Namun saat ini terus berkembang, hingga jumlah santrinya mencapai 200 anak.

 

Sumber : serayunews.com

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI