Dana Simpanan Tak Bisa Ditarik, Nasabah BMT Nurussa’adah Samborejo Pekalongan Mengadu ke Polisi

Avatar photo

PEKALONGAN – Sejumlah nasabah dari BMT Nurussa’adah Samborejo, Kota Pekalongan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah berulang kali gagal menarik dana simpanan dan tabungan mereka.

Nasabah yang kebanyakan adalah ibu rumah tangga ini merasa tertipu oleh janji-janji yang tidak dipenuhi oleh pengurus koperasi.

Salah satu nasabah, M (57), menyatakan kekecewaannya di kantor polisi.

“Kami diberi janji akan bisa menentukan waktu pengambilan uang, namun sudah tiga kali janji tersebut ingkar,” kata M, Sabtu (4/5)

M juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali ketiga ia gagal menarik dana simpanan yang telah jatuh tempo. Lebih lanjut, ia menemukan bahwa depositonya diperpanjang secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Nasabah lain, S (34), berbagi pengalaman serupa, dimana ia tidak dapat mencairkan tabungan Idul Fitri yang bernilai hingga Rp 150 juta.

“Saya hanya bisa menarik Rp 50 juta, dan sisanya tidak bisa diambil. Uang tersebut seharusnya untuk biaya kuliah,” ungkap S.

Sebanyak 30 nasabah yang mengalami masalah yang sama telah meminta bantuan hukum dari LBH Adhyaksa.

Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono, telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota.

“Hari ini, kami secara resmi telah mengadukan BMT Nurussa’adah ke Polres Pekalongan Kota. Kami akan menunggu proses selanjutnya, apakah akan berlanjut ke proses hukum atau ada upaya dari pengurus untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Didik Pramono.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono