Berita  

BPN Serahkan 185 Sertifikat HM Tanah Aset Pemkab Demak

Avatar photo

DEMAK – Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanakan Kabupaten Demak menyerahkan 185 sertifikat Hak Milik atas tanah aset Pemkab Demak.

Sertifikat tersebut diterima Pj Sekda Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito di sela acara Sosialiasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Reforma Agraria di Gedung Bina Praja.

“Pemkab Demak mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak dan seluruh tim Pemkab Demak. Semoga sertifikat tanah milik Pemkab yang telah diserahkan dapat menghindari persoalan dan sengketa di belakang hari,” kata Eko Pringgolaksito.

Dia mengemukakan, kepemilikan sertifikat atas tanah sangat penting, mengingat aset merupakan sesuatu kekayaan daerah yang harus memiliki kejelasan status kepemilikannya.

Pengelolaan aset yang baik dan tertib merupakan implementasi dari pertanggungjawaban pemerintah dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan akuntabel agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Sementara terkait kegiatan sosialisasi, Pj Sekda Eko Pringgolaksito menandaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki nilai strategis, utamanya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

“Menjadi harapan kita semua, khususnya segenap aparatur pemerintah untuk bisa memahami dengan benar bagaimana mekanisme dan prosedur yang tepat terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 19 tahun 2021.

Regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Pengadan tanah itu sendiri harus dimaknai secara luas. Bahwa pengadaan tanah oleh pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan.

“Yakni dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak,” terangnya.

Hasil pengadaan tanah, tentunya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, aktivitas perekonomian, kemudahan berinvestasi dan kegiatan lainnya yang outputnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan itu dalam penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan tanah di lingkungan Pemkab Demak, seluruh Perangkat Daerah harus melakukan pemetaan dengan teliti terkait ketersediaan lahan dalam menunjang program kegiatannya dan merencanakan kebutuhan pengadaan tanah secara efektif dan efisien.

“Yang terpenting harus sesuai dengan rencana tata ruang dan prioritas yang tercantum dalam RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja terhadap kebutuhan pengadaan tanah,” tegas Eko Pringgolaksito.