Anak Berusia 9 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Pria paruh baya warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat ayah tiri tersebut dilakukan lantaran kesal kepada istrinya yang menolak diajak berhubungan suami istri.

BR (37) warga Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tega melakukan aksi itu dua kali. Aksi pertama dirinya lakukan pada 2023 dan kedua dilakukannya pada Senin (25/3/2024).

Kasus ini terungkap setelah bocah berusia sembilan tahun itu mengadu ke ibunya yang kemudian melapor ke Polres Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan pelaku melakukan aksi bejat itu akibat jengkel terhadap istri, sehingga melampiaskan nafsu ke anak tirinya.

“Dia mengatakan saat ingin mengajak berhubungan, istrinya selalu beralasan dan menolak. Kemudian anak tirinya menjadi sasaran,” kata AKP Aditya kepada Beritasatu.com, Jumat (26/4/2024).

Kekesalan BR kian menjadi lantaran dia menuding sang istri masih berhubungan dengan mantan pacarnya.

“Istri saya masih hubungan dengan mantannya, tidak urusan anak, tetapi yang lain, curhat-curhatan. Saya sakit hati,” kata BR.

Polisi mendapatkan laporan dari ibu korban setelah sang anak bercerita aksi yang dilakukan ayah tirinya itu. Pelaku kemudian langsung ditangkap di rumahnya. Korban sudah dilakukan visum serta pendampingan untuk memulihkan kondisi mental.

sumber: beritasatu

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono