Sobat Polri, menyampaikan pendapat merupakan kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang. Bahkan, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
Dan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat sejumlah cara atau prosedur yang bisa dilakukan. Berikut Bu Resi menjelaskan tata cara penyampaian pendapat di muka umum
Pastikan semuanya berjalan damai dan aman ya Sobat Polri, karena yang penting adalah penyampaian aspirasi atau pendapat, bukan tindakan anarkis.
#SampaikanDenganTertib
#Unras Tetap Prokes