Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

1 Orang Ditangkap Usai Selundupkan 18 Penyu di Jembrana

Jembrana – Petugas gabungan dari Polsek Melaya dan Polres Jembrana menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu di wilayah Banjar Bongan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (28/3/2024) malam. Seorang pria ditangkap terkait dugaan penyelundupan penyu tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan penyu di kawasan pesisir Banjar Kelatakan, Melaya. Berbekal informasi itu, tim kepolisian lantas melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 20.00 Wita, tim kami berhasil menghentikan sebuah mobil pikap yang yang diduga mengangkut penyu,” ungkap Endang saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (29/3/2024).

Saat diperiksa, petugas menemukan 18 ekor penyu masih hidup di bak mobil pikap tersebut. “Pelaku inisial IPE (42) sudah kami amankan beserta barang bukti,” imbuh Endang.

Polisi masih mendalami asal dan tujuan penyu tersebut akan dikirim. Menurut Endang, belasan penyu yang hendak diselundupkan itu sudah diamankan di penangkaran yang dikelola Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Perancak, Jembrana.

“Kami mengutamakan agar penyu ini tidak stres, sehingga kami segera amankan dan kami kirim ke penangkaran,” ujar Endang.

Endang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian penyu yang merupakan salah satu satwa dilindungi. Ia juga meminta warga untuk tidak melakukan perburuan dan perdagangan penyu.

“Laporkan kepada kami jika ada informasi tentang kegiatan ilegal tersebut,” tandas Endang.

 

Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali, Polres Jembrana, Kapolres Jebrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli