Wow! Tunggakan Pajak Kendaraan di Banjarnegara Tembus Rp40 Miliar

Avatar photo

Banjarnegara – Kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Banjarnegara dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan masih tergolong rendah. Hal ini dapat dilihat dari tunggakan pajak kendaraan di Banjarnegara yang mencapai hingga Rp 40 miliar.

Tunggakan pajak kendaraan berdasarkan hasil audit per Agustus 2022 di Kabupaten Banjarnegara berkisar pada angka Rp30 hingga Rp40 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk tunggakan pajak kendaraan yang habis pada periode Januari hingga Agustus 2022.

Kepala UPPD Samsat banjarnegara Mochammad Sri Hartono mengatakan, tunggakan tersebut berasal dari perpaduan tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Guna mendorong kesadaran para pemilik kendaraan untuk tertib pajak serta mengurangi tunggakan tersebut, Pemerntah Provinis Jateng memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak.

“Kami berharap dengan program ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik dengan membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Menurutnya, adanya program pemutihan ini, maka pemilik kendaraan atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak nantinya tidak dikenakan sanksi administratif maupun denda. Program ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor atau mobil.

“Program ini berlangsung hingga 22 Desember 2022. Dalam program ini ada tiga program yang diusung dalam pemutihan pajak,” ujarnya.

Dikatakannya, tiga program tersebut yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kemudian masyarakat yang ingin melakukan balik nama II atau perubahan kepemilikan kendaraan bermotor juga dibebaskan dari bea balik nama.

“Artinya, istilah balik nama ini ada dua jenis, yakni kendaraan baru atau balik nama I dan balik nama II. Balik nama II ini adalah kendaraan yang sudah memiliki kepemilikan dan akan pindah kepemilikan, masyarakat bisa mengurus balik nama tanpa ada biaya balik nama,” ujarnya.

Selain itu, juga diberlakukan bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5. Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

“Jadi, untuk Pokok PKB pada tahun ke-1 hingga ke-4 tetap dibayarkan seperti biasa,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk mengurus persyaratan pajak kendaraan maupun balik nama masih sama seperti persyaratan sebelumnya, yakni STNK asli, KTP, BPKB asli, bukti check fisik.

“Untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan masih sama,” ujarnya.