Mengabarkan Fakta
Indeks

Warning!! Ratusan Hewan Ternak di Demak Terkonfirmasi PMK

DEMAK – Sebanyak 243 kasus terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Demak per tanggal 17 Juni 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpan) Demak, Dyah Purwatiningsih, Jumat (17/6/2022).

“Perkembangan kasus PMK di Kabupaten Demak untuk total Kasus 243 ekor, total kasus aktif 173 ekor dan total kesembuhan 70 ekor,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kasus terkonfirmasi PMK di Demak ada peningkatan kasus dan penyebaran wilayah tertular.

Namun demikian dengan upaya dilakukannya pengobatan pada ternak, sehingga terjadi progres peningkatan angka kesembuhan ternak.

“Sudah kita tangani dengan pengobatan ternak seperti desinfeksi kandang, pengetatan biosekuriti kandang dan lingkungan kandang. Dengan demikian sudah ada progres atau peningkatan angka kesembuhan ternak,” tuturnya.

Sementara melihat dengan banyaknya kasus PMK yang terjadi di Indonesia mengakibatkan adanya lintasan jalur ternak yang ditutup.

“Kabupaten Demak tidak melakukan penutupan jalur lalu lintas ternak,” jelasnya.

Namun sebagai upaya pengendalian penyebaran PMK, dilaksanakan pemantauan, pengawasan ternak yang masuk ke kandang-kandang milik peternak, pedagang, operasional pasar hewan.

“Serta giat ini juga berkoordinasi dengan Perangkat Desa serta Kapolsek wilayah,” urainya.

Untuk hewan ternak juga dilakukan cek point perjalanan ternak yang menuju atau melintas di wilayah Demak.

Ada beberapa strategi pencegahan PMK yang dilakukan, seperti melakukan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi ).

Pemasangan baliho di tempat-tempat strategis, penyebaran leaflet dan giat pemantauan ternak secara rutin.

Kemudian, pembatasan dan pelarangan keluar masuk ternak dari daerah tertular ke daerah bebas PMK.

“Selain pemilik atau petugas medik – paramedik dilarang masuk kandang ternak. Karena manusia bisa sebagai carrier atau penyebar penyakit,” ujarnya

Lanjutnya, setiap ternak yang masuk dari luar wilayah Kabupaten Demak harus dilengkapi dengan surat kerterangan kesehatan hewan (SKKH).

Serta menjalin kerja sama dan koordinasi dengan semua pihak atau stakeholder terkait.