Warga Pati Nekat Akan Bakar Mantan Istri dan Bacok Ibu Mertua Lantaran Sakit Hati Karena Dicerai

Avatar photo

PATI, Jateng Puguh Jarot Ari Wibowo (33) akhirnya ditangkap polisi setelah jadi buronan selama enam bulan.

Lelaki ini harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istri dan ibu mertuanya pada 23 September 2022.

Jarot dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial NA (31), warga Dukuh Jrakah, Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengatakan Jarot menyiram korban dengan bensin dan berniat untuk membakar mantan istrinya hidup-hidup.

“Mantan istrinya disiram bensin mau dibakar. Untung saja tidak sampai terjadi karena ketahuan ibu mertuanya. Kalau sampai terjadi mungkin korban sudah meninggal,” kata dia pada TribunMuria.com via sambungan telepon, Rabu (22/3/2023).

Sahlan menyebut, saat kejadian, korban NA sedang tidur dalam kamar di rumahnya. Tanpa bicara, pelaku tiba-tiba masuk dan menyiramkan bensin menggunakan gayung sehingga korban terkejut dan terbangun.

Saat hendak menyalakan korek api, Jarot didorong oleh ibu NA, yakni S (53). Gagal membakar tubuh mantan istrinya, pelaku lalu mengeluarkan sabit yang dia simpan di punggungnya.

Pelaku kemudian membacok kepala mantan istrinya. Mantan ibu mertuanya juga hendak dia bacok, namun bacokannya ditangkis menggunakan tangan.

“Ibu mertuanya kena bacok sampai tangannya robek dan harus diobati di rumah sakit di Solo,” kata Sahlan.

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri. Menurut Sahlan, pelaku kabur ke Kalimantan Selatan sambil membawa dua anaknya yang masih kecil.

Jarot akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati pada Senin (20/3/2023) petang di Kayen, Pati.

Menurut Sahlan, di Kalimantan Selatan, pelaku bergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Saat ditangkap di Pati pun, dia mengenakan kaus bertuliskan JMSI Kotabaru.

“Katanya dia Ketua JMSI di sana. Saat dimintai keterangan omongannya ya sok pintar kayak wartawan, kayak pengacara. Tapi saya tidak peduli. Intinya unsur (pidana) terpenuhi, tidak prematur, ya tetap saya tangkap,” tegas Sahlan.

Menurut Sahlan, motif pelaku melakukan penganiayaan ialah karena sakit hati digugat cerai.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mzk)

Sumber: tribunmuria.com

 

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG