Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Warga Malang Jatim Dibekuk Polres Wonogiri: setelah Digeledah, Ditemukan Barang Ini

WONOGIRI – Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap P, 22, warga Malang, Jawa Timur.

P Dibekuk karena mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Wonogiri.

“Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan Bauresan, Kelurahan Giritirto, Wonogiri Kota, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 21.30,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Penangkapan P bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Kelurahan Giritirto.

Mendapatkan informasi itu, Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan.

Saat P digeledah, polisi temukan satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 5,32 gram.

Saat diinterogasi polisi, P mengakui barang haram itu adalah miliknya.

P mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang dikenalnya dari media sosial (medsos).

Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada P.

“Kami tidak menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” beber Anom.

Saat ini P dan barang bukti sabu-sabu diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

P disangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono