Warga Kinipan Gelar Unjuk Rasa, Polres Lamandau Lakukan Pengawalan

Avatar photo

LAMANDAU – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lamandau Polda Kalteng, yang di lakukan oleh warga masyarakat Desa Kinipan, di kantor Bupati Kabupaten Lamandau, Selasa (19/9/2023) pukul 11.00 wib.

Kegiatan aksi unjuk rasa warga kinipan dilakukan pengamanan dan pengawalan langsung oleh Polres Lamandau dari titik kumpul menuju kantor Bupati.

Dalam kegiatan tersebut Polres Lamandau di bantu Satpoldam melaksanakan pengamanan jalannya aksi unjuk rasa.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. menyampaikan selamat datang dan memberikan imbauan kepada peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

” Kami mohon kepada sauadara saudara sekalian tetap menjaga keamanan dan ketertiban, kami siap memberikan pelayanan kepada semua pihak, agar kegiatan aksi ini dapat berjalan dengan baik. ” ucapnya.

Unjuk rasa yang berlangsung di depan pintu gerbang kantor Bupati Lamandau tersebut perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya terkait pengakuan masyarakat hukum adat laman kinipan dan pencabutan tata batas antara desa kinipan dan karang Taba.

Di tengah tengah kegiatan unjuk rasa tersebut hadir asisten administrasi perekonomian, pembangunan dan sumber daya alam DR. Meigo Basel, SP.d perwakilan Pemda Lamandau menemui warga desa Kinipan untuk menampung tuntutan aksi.

Pimpinan aksi ketua Aman (aliansi masyarakat Nusantara) Lamandau Efendi Buhing menyerahkan dokumen Tuntutan kepada asisten II DR. Meigo Basel, SP.d.

Sekitar pukul 12.00 Wib Peserta aksi unjuk rasa membubarkan diri dan kembali ke kediaman Efendi Buhing di berikan pengawalan oleh Personel Satlantas Polres Lamandau.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.