Warga Keluhkan Tambang Ilegal Ganggu Kesehatan

Avatar photo

PATI, Jateng – Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, Dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati Mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, Pada Senin (10/04/2023)

Kedatangan Mereka Untuk Menyampaikan Keluhan Dari Masyarakat Terkait Dampak Pertambangan Pegunungan Kendeng Khususnya Di Sepanjang Jalan Sukolilo-Prawoto Yang Dinilai Sangat Mengganggu Soal Kehidupan Warga Setempat.

Ketua Wali-SHL Sutrisno Menyatakan, Dikawasan Tersebut Terdapat Puluhan Tambang Ilegal Yang Sangat Berleluasa Melakukan Penambangan. Sehingga Berdampak Bagi Kehidupan Masyarakat Sekitar,Salah Satunya Soal Pernafasan.

“Tambang-Tambang Itu Salah Satunya Berdampak Terhadap Kesehatan Warga. Jadi Siapa Yang Bertanggung Jawaban Soal Ini. Apa Ada Jaminannya? Debu Mengakibatkan Sesak Nafas Dan Segala Macam. Intinya Harus Ada Pertanggung Jawaban,” Tegas Sutrisno, Pada Senin (10/04/2023).

Lanjut Sutrisno, Gerakan Ini Merupakan Bentuk Kepedulian Warga Sekitar Agar Dari Pemangku Kekuasaan Secepatnya Melakukan Tindakan Konkrit, Namun Sampai Sekarang, Pihak Berwenang Terkesan Melakukan Pembiaran Kaitannya Aktivitas Pertambangan Yang Merusak Lingkungan Itu.

“Kenapa Pertambangan Tidak Berizin Masih Berjalan? Sumber Mata Air Hingga Ekosistem Satwa Juga Hilang Karena Tambang Ini. Jadi Kami Mengadu Ke DLH Ini Untuk Mendapatkan Jawaban Serta Tindakan Yang Jelas Dari Pihak Berwenang. Baik Sanksi Ataupun Sebagainya,”Ungkapnya.

Sementara Itu, Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo Mengungkapkan, Perizinan Pertambangan Merupakan Kewenangan Dari Provinsi. Meskipun Begitu Pihaknya Akan Mencoba Menyampaikan Keluhan Masyarakat Tersebut Ke Pihak Terkait.

“Kami Akan Memberikan Masukan-Masukan Kepada Instansi Terkait Yang Mempunyai Kewenangan Izin. Jadi Apa Yang Mereka Keluhkan Akan Kita Sampaikan. Misalnya Nanti Ada Proses Perizinan Yang Memerlukan Pertimbangan Kami,” Ucap Tulus.

Tulus Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait Soal Pertambangan Yang Melanggar Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP). Hal Tersebut Guna Memberikan Kepastian Soal Tindakan Selanjutnya.

“Untuk Yang Belum Berizin Tapi Sudah Beroperasi Akan Kita Tindaklanjuti Ke Gakkum KLHK. Kita Tidak Berjalan Sendiri Tapi Butuh Dukungan Instansi Yang Mempunyai Kewenangan Perizinan,” Tandasnya.

Sumber : Jurnalindo

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, Poldajawatengah, Jawatengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, Kalimantanbarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran