Viral Warga Semarang Jadi Inisiator Pesta Seks Bertajuk ‘Black Friday’, Segini Harga Tiket Masuknya

Avatar photo

KEBAYORAN BARU – Warga Semarang, berinisial TA menjadi inisiator acara pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Kegiatan pesta seks yang bertajuk “Black Friday” tersebut dipromosikan tersangka melalui mesia sosial Twitter.

Polisi akhirnya menangkap TA bersama tiga orang temannya berinisial JF, GA, dan YM.

“Adapun Twitter-nya itu dengan nama @lolipops. Jadi ini yang digunakan yang bersangkutan untuk memasarkan dengan gambar-gambar pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat merilis kasus ini, Selasa (12/9/2023).

Di poster itu terdapat empat foto wanita yang mengenakan bikini.

Wanita-wanita itu lah yang diduga disiapkan untuk melayani para peserta pesta seks.

“Jadi, ada sebagian yang diedit sama pelaku ini sehingga merasa tertarik orang yang berkeinginan untuk ikut pesta seks tersebut,” ujar Bintoro.

Ia mengungkapkan, setiap peserta dikenakan tarif Rp 1 juta untuk mengikuti pesta seks.

“Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” ucap Kasat Reskrim.Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap empat orang yang merupakan event organizer (EO) pesta seks tersebut.

Keempatnya yaitu berinisial TA, JF, GA, dan YM.

“TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” kata Bintoro.

Sementara itu, lanjut Bintoro, tersangka JF berperan mempromosikan acara pesta seks ini dan mencari peserta.

“Untuk perannya si GA dan YM, dia orang yang memposting terhadap kegiatan pesta seks ini,” ujar dia.

Baca juga: Kronologi 5 Remaja Nekat Pesta Seks di Masjid di Tulungagung Jatim, Ditemukan Kondom Bekas Pakai

Keempat orang itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Bintoro.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.