Berita  

Viral Bayi Dilaporkan Hilang, Polresta Pati Ungkap Ayah Kandung Pelaku Pembunuhan

Avatar photo

PATI, Jateng – Seorang pria berinisial S (20), warga salah satu kelurahan di Kabupaten Pati kini mendekam di penjara. Pasalnya, dia telah membunuh anak perempuannya sendiri yang masih berusia tiga bulan.

Sebelumnya, pada 1 Mei 2023 lalu pelaku sempat menghebohkan masyarakat dengan membuat kabar bahwa bayinya telah hilang secara misterius di dalam kamar. Kejadian itu juga viral di berbagai media sosial.

Kemudian pada 2 Mei 2023 pukul 16.00 WIB, bayi yang dikabarkan hilang tersebut telah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai turut Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pelaku juga telah melaporkan kejadian kehilangan anak ke kepolisian untuk menutupi perbuatan sadisnya itu.

“Dari laporan tersebut kita mendatangi TKP kemudian kita olah. Kita mengumpulkan beberapa barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada. Termasuk salah satu saksi kuncinya adalah sang ayah dari bayi tersebut,” kata dia saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023) siang.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, polisi menilai jika ada kejanggalan dari keterangan yang diberikan oleh ayah bayi tersebut.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, ada kejanggalan dari keterangan yang diberikan ayah bayi sehingga kita mendalami kembali dan akhirnya terungkap bahwasannya sang ayah adalah pelaku yang membunuh bayi tersebut dengan cara anak tersebut dibekap dengan bantal. Kemudian setelah tidak bernafas,  bayi tersebut dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam dan dimasukkan dalam bagasi atau jok motor lalu dibuang di aliran sungai Kaliampo,” terang Kapolresta Pati.

“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka, kita kemudian menuju mencari ke TKP pembuangannya dan alhamdulillah masih bisa ditemukan. Bayi tersebut masih dalam keadaan utuh dan kita melakukan autopsi terhadap jenazah,” lanjut dia.

Adapun motif dari pembunuhan itu, bermula ketika sang ayah bayi merasa kesal karena anaknya terus menangis. Pelaku kebingungan cara untuk menenangkan bayinya itu.

“Untuk modus operandinya adalah karena bayi tersebut selama di kamar rewel, nangis dan lain sebagainya sehingga ayah dari anak tersebut yang menjadi tersangka marah dan kesal sehingga membekap anaknya sampai hilang nyawa,” ujar Kombes Pol Andhika.

Ditanya terkait kejiwaan pelaku, Kapolresta Pati menyebut jika S dalam keadaan normal, tidak ada gangguan kejiwaan.

“Sampai saat ini kita dalami dan periksa tidak ada permasalahan. Hanya saja ayah bayi ini masih 20 tahun sehingga emosinya belum terkendali,” jelas dia.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama 20 tahun penjara.

Saat ditanya, pelaku menjelaskan bahwa dirinya sangat emosi karena anak-anaknya saat itu sedang rewel. Pelaku memang mempunyai dua anak. Anak pertamanya berusia 1,5 tahun.

“Saya merasa emosi karena anak pada rewel. Saya bingung caranya nenangin terus langsung saya menyekap anak saya yang bayi itu sampai tidak bernafas,” jelas dia.

“Setelah membekap, saya mengambil kantong kresek (plastik). Saya gendong bayi itu di atas meja. Kemudian saya menuju motor dan masukin bayi ke dalam jok, kemudian membuangnya ke sungai,” terang dia lebih lanjut.

Pelaku mengaku jika dirinya baru lima hari momong bayinya itu. Sementara sang istri yang berisial D pergi berjualan.

Pelaku juga mengakui jika dirinya pernah cekcok dengan istri. Namun masalah itu sudah diselesaikan.

“Kalau sama istri sebulan lalu pernah cekcok dan sempat mengancam mau cerai. Masalahnya istri saya tidak sreg atau tidak cocok sama ayah saya. Tapi sudah selesai masalahnya,” ujar S.

Sumber : tribatanewsjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Pati, Polres Batang, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut