Video Gabungan Dua Kelompok Gangster Aniaya Warga Semarang Timur di Angkringan

Avatar photo

SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap empat orang tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa Vianto (21) warga Kemijen, Semarang Timur.

Keempat orang tersebut masing-masing bernama Kemal Febriansyah (19) alias Gendut, Edo Adriano (19), Andrias Prastio alias Iyas dan seorang anak di bawah umur berinisial MDR (17). Mereka berempat berasal dari gangster Enjoy.

Dua tersangka lainnya berasal dari gangster Petelan, Dimas Pratama dan Hendro Kartiko yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi itu gabungan dua gangster Petelan dan gangster Enjoy melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers , Jumat (8/9/2023).

Kasus penganiayaan terhadap korban bermula saat gabungan dua gangster Petelan dan gangster Enjoy melakukan tawuran dengan gangster Romusa di Taman Barito, Gayamsari pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Gangster Romusa kalah lalu kabur ke arah Kaligawe. Dua gangster gabungan tersebut lalu mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor tetapi tak terkejar hingga di jalan Pengapon, Kaligawe.

“Mereka akhirnya pulang, nah di Kemijen, Semarang Timur saat lewat di angkringan ada orang lempar botol ke arah para gangster yang lewat,” ujarnya.

Mereka mengira yang melempari tersebut adalah para gangster Petelan kemudian mengejar rombongan pemuda yang berada di angkringan tersebut.

Nahas, korban dikepung oleh gangster gabungan tersebut berjumlah sekira 20 orang.

Namun, hanya enam orang yang melakukan penganiayaan seperti tersangka Kemal dan Edo membacok pakai celurit, Iyas memukul pakai cincin perak, MDR memukul dan menendang.

“Korban dipukuli tangan kosong dan celurit,” tuturnya.

Akibatnya, korban alami dipukuli dan dibacok menggunakan senjata tajam di kaki kanan dan kiri.

Tangan bagian kanan, kepala bagian belakang, dan patah tulang dipergelangan tangan kanan.

“Korban masih dirawat inap di rumah sakit operasi belum selesai keadaan korban masih lemah,” bebernya.

Tersangka Edo mengatakan, tersulut emosinya selepas dilempari botol oleh rombongan korban.

Padahal ketika itu rombongannya habis tawuran dengan gangster Petelan.

“Kami kejar kena satu saya membacok korban di bagian kaki. Acak saja, saya sedang mabuk,” katanya.

Ia menyebut, melakukan tawuran lawan gangster lainnya dengan saling tantang lewat live Instagram. “Mereka gangster Petelan kalah,” ucap pemuda pencari cacing sutra ini.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.